PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 94
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaran pendidikan oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut dapat berasal dari masyarakat yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dana Institut yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Institut.
