PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 86
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rektor melaksanakan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Insitut yang wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
