PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 72
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas atau Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. ketrampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
