PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 70
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, dan unit terkait lainnya.
