Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni untuk menunjang tercapainya tujuan Institut. (2) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, Jurusan, Program Studi, dan Pascasarjana. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, atau tingkat Pascasarjana oleh Direktur. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antar-Alumni dengan Institut sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar- Alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan program perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut. (8) Ketentuan mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
