Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor atau Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan h. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi; i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga; dan j. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
