PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatusDosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusiapalingtinggi 60 (enampuluh) tahun; d. berpendidikan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
