PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh); d. berpendidikan program Doktor atau Magister dengan jabatan fungsionalpaling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
