PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan j. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
