Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP Institut; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan fungsi manajemen Institut; f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri. (2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
