PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
