PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Departemen Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
