PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib...
Pasal 97
BAB 10 — PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Sistem pengendalian internal Universitas dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Universitas dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal di evaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawas Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (1) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
