PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib...
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain; d. melakukan pelanggaran norma dan etika; e. berkinerja rendah; f. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. cuti di luar tanggungan negara; j. tugas belajar; atau k. meninggal dunia.
