PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
