PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib...
Pasal 102
BAB 10 — PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas. (2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
