PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 31...
Pasal 41
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan
kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
Pasal 42 dihapus.
Pasal 43 dihapus.
Pasal 44 dihapus.
Pasal 45 dihapus.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
