PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 21
BAB 6 — PESERTA
(1) Peserta Diklat wajib memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; dan b. mendapat rekomendasi dari atasan langsung. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
