PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 78
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan Renstra Institut. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja di lingkungan Institut.
