PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Institut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
