PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
