PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
