PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri dari fakultas, jurusan, pascasarjana, lembaga, dan pusat; b. pelaksana administrasi terdiri dari biro dan bagian; c. penjaminan mutu; d. pelaksana kegiatan bisnis dan pengembangan; dan e.pelaksana pelayanan umum.
