PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh
program pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
