PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 116
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau penghilangan sarana dan prasarana Institut ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
