Pasal 19
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan perundang-undangan; d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan; e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; serta f. penyiapan pelaporan Sekolah Tinggi.
