PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
