PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 96
BAB 10 — PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang andal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat Pembuat Komitmen Universitas menyimpan seluruh bukti transaksi Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
