PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 85
BAB 9 — PERENCANAAN
(1) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian. (2) Tata cara penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
