PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 82
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium/bengkel/studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Laboratorium/bengkel/studio pada Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
