Pasal 69
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas dilakukan oleh Senat. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas. (3) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan c. program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan tinggi.
