PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang keilmuan. (3) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
