PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai ASN. (3) Penghasilan pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
