PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
