PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
