Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana. (4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penerimaan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor.
