PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 107
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
Pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Universitas ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
