PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 29...
Pasal 58
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 62 dihapus.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
