PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 29...
Pasal 42
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
Pasal 43 dihapus.
Pasal 44 dihapus.
Pasal 45 dihapus.
Pasal 46 dihapus.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
