PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 29...
Pasal 38
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
