Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang disingkat UIN KHAS Jember. (2) Universitas berkedudukan di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. (3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. (4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Jember yang berdiri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember Menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember, yang sebelumnya
merupakan perubahan dari Institut Agama Islam Djember (IAID) menjadi Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel cabang Jember berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1966. (5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 21 Februari 1966 bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1385 Hijriyah berdasarkan Piagam Penegerian Institut Agama Islam Djember (IAID) menjadi Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Al-Jamiah Sunan Ampel cabang Jember.
