Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional
Profesor; d. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Direktur secara tertulis; dan j. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
