Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar Doktor Kehormatan, dan pengukuhan Profesor. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pemberian pertimbangan peraturan Rektor dalam bidang akademik dan kemahasiswaan, pembahasan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor, pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen, dan mutasi Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota Senat. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
