PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Studi wajib memiliki paling sedikit kemampuan membaca dan menulis huruf Al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman. (3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
