PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 75
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Biro merupakan jabatan struktural eselon II.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
