PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas unit: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Bahasa.
