PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, audit, pemantauan, penilaian, dan pengembangan mutu akademik. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala. (3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
