PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 58
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas memimpin lembaga dan mengelola sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berdasarkan kebijakan Rektor.
