PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 51
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas memimpin lembaga dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 berdasarkan kebijakan Rektor.
