PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 48
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a yang selanjutnya disebut LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
